Bagi guru bukan PNS atau non PNS dapat melihat proses pemberian Surat
Keputusan (SK) inpassing secara online. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menyediakan laman khusus untuk mencari informasi Inpassing bagi
guru non PNS.
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing
bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan
kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah Cek Proses SK Inpassing Bagi Guru Non PNS
1. Kunjungi laman ini ya,
KLIK
2. Ketik NUPTK dan Nama Guru lalau klik Periksa, selanjutkan akan muncul hasil
pencarian.
Guru non PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan
fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan
pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah
dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat-syarat administratif:
a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau
penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara
satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi
pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).